JAWA BARAT – Tim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Melaksanakan kegiatan Monitoring Hasil Survey 3AS Balitbangham IPK-IKM serta Indeks Integritas Organisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya.
Tim Kanwil yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Bidang HAM dan staf setibanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya meninjau langsung sarana layanan bagi masyarakat antara lain Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Layanan Pengaduan, dan Inovasi Layanan sebagai verifikasi data lapangan.
Lebih lanjut Tim menginformasikan bahwa hasil survei 3AS Balitbangham Bulan April pada Lapas Kelas IIB Tasikmalaya sudah sangat baik dengan hasil survei Integritas Organisasi 93.64/100 dari 83 responden internal pegawai, dan hasil survei IPK 17.14/17.50 IKM 16.96/17.50 dari 19 responden eksternal masyarakat yang merupakan pengunjung atau keluarga dari narapidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi memberikan apresiasi atas pelaksanaan survei IPK-IKM dan Integritas Organisasi dari jajaran Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dengan nilai yang sangat baik.
Disisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan harapannya untuk setiap bulan Survei selalu dilaksanakan karena Survei Kepuasan Masyarakat adalah salah satu data dukung pengungkit dalam kontestasi Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
“Di jajaran Pimti Kantor Wilayah kami sebagai verifikator turut menggunakan hasil survei tersebut sebagai acuan dalam pengusulan WBK-WBBM, dan akan kami monitoring secara langsung baik melalui hasil survei online maupun verifikasi langsung di lapangan. Melalui survei akan terlihat konsistensi dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat dan integritas pegawai maka diperlukan peran dari Kalapas kepada jajarannya untuk mengoptimalkan pelayanan di dalam yakni kepada Narapidana dan juga kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Kadivyankumham menginstruksikan kepada Kalapas dan jajarannya terkait keterbatasan sarana maupun layanan, penting untuk selalu diinformasikan kepada masyarakat baik itu melalui media sosial maupun maklumat pelayanan, sehingga masyarakat bisa maklum dan mengerti.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail menyampaikan amanat bahwa batas waktu untuk pengisian Hasil Survey IPK IKM yaitu pada tanggal 28 di setiap akhir bulannya berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tentang Pemenuhan Survei 3AS BALITBANGHAM.
Tujuan dari Survei 3AS Balitbangham adalah untuk mendapatkan gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan.
Lebih lanjut Kabid HAM menyampaikan usulan untuk Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat lebih baik diposisikan di area luar Lembaga Pemasyarakatan sehingga memudahkan kepada masyarakat tanpa terasa terintimidasi dalam menyampaikan permasalahannya sebagaimana anjuran dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia terkait Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Hal ini diterima dengan baik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian berserta jajaran Tim Zona Integritas, Operator Survei Kepuasan Masyarakat, Operator Pengaduan, dan Operator Yankomas.
Tim Kanwil mengingatkan kembali kepada Kepala UPT dan Operator untuk mengisi Survey 3AS Balitbangham IPK-IKM serta Indeks Integritas Organisasi dengan batas waktu pengisian paling lambat pada tanggal 28 di setiap akhir bulannya berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM No. W.11-4799.LT.01.03 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Survei 3AS BALITBANGHAM karena hasil survei dapat menjadi pengungkit dalam pengusulan Zona Integritas menuju WBK-WBBM. (Red).