Tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga menyayangkan sekelompok oknum yang belum lama ini mendatangi komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan meminta agar kliennya, Hercules Rosario Marshal untuk segera ditangkap.
Menurut Mereka tuduhan tersebut tidak berdasar hukum dan sangat merugikan secara psikologis, terutama bagi keluarga kliennya.
Pengacara Agustinus Nahak, menyayangkan sekelompok orang tersebut mengatasnamakan masyarakat menyuruh menangkap Hercules. Karena cara tersebut sangat tidak etis di mata hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau kalian orang hukum, pakailah aturan orang hukum dengan cara yang benar. Mereka bertindak atas nama siapa? Mana surat kuasa mereka? Kalau mengaku sebagai advokat, tunjukkan dasar hukumnya. Mana laporan polisinya? Mana surat penetapan tersangkanya? Sampai hari ini, Bapak Hercules tidak pernah dipanggil polisi dalam kasus apa pun,” papar Agustinus Nahak pada konfrensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, (8/5/2025).
Menurutnya, permintaan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan secara psikologis bagi keluarga Hercules, terutama sang istri.
“Kami dipanggil oleh Bapak Hercules untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang kami nilai sangat keji dan tidak berdasar. Tuduhan ini bahkan sampai membuat istri beliau mengalami tekanan psikologis,” tambahnya.
Lebih lanjut Agustinus Nahak, mengingatkan betapa pentingnya memahami dan menghormati regulasi terkait ormas sebelum membuat tuduhan dan desakan pembubaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 sebagai dasar hukum berdirinya ormas-ormas di Indonesia.
“Ormas bukan preman. Tujuannya mulia. Membantu ketertiban, pembangunan, hingga penanggulangan bencana. Jangan asal menyebut dan menggeneralisasi. Negara ini memberi ruang bagi ormas melalui undang-undang,” lanjutnya.
Ditempat yang sama. Pengacara Sunan Kalijaga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap kliennya.
“Kami sudah diberikan kuasa penuh. Kalau memang mereka merasa ada masalah hukum, mari kita duduk bersama dan buka datanya. Jangan asal bicara di depan publik dan membuat kegaduhan. Kami akan ambil langkah tegas,” pungkas Sunan Kalijaga.
Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga mengingatkan agar Komisi III DPR RI tidak dijadikan alat untuk membangun opini publik tanpa fakta hukum yang sahih.