JAKARTA – Rutan Kelas I Jakarta Pusat menjalin sinergi dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terkait program penyuluhan dan bantuan hukum bagi para WBP Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta langsung berkoordinasi dengan Kepala Subsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan, Purwo Aji Prasetyo terkait pelaksanaan program tersebut. Senin (27/11).

Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma dan Larsianus Sipayung (Penyuluh Hukum Ahli Madya)ini mengatakan bahwa Penyuluhan dan Bantuan Hukum untuk para Warga Binaan merupakan implementasi dari Undang-Undang No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga

Nantinya pelaksanaan Penyuluhan Hukum bagi para WBP Rutan Kelas I Jakarta Pusat berlangsung setiap hari Kamis Minggu Kedua dan Keempat setiap Bulan.