Makassar – Dalam rangka penguatan kapasitas petugas penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan, berdasarkan Surat Undangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.6-PK.06.05-365 Tanggal 26 April 2022 Perihal Penguatan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Pemasyarakatan, Jabatan Fungsional pada Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan peningkatan kapasitas petugas penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan untuk pemenuhan capaian target kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 di bidang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 8-10 Juni 2022 ini dibekali Materi penguatan membahas terkait Ilmu Pengetahuan Adiksi, Perubahan perilaku melalui program therapeutic community, Komponen dasar therapeutic community & carefontration, mengelola kegiatan harian TC untuk mendukung perubahan perilaku klien, dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) serta advokasi dan pembentukan jejaring, yang ditutup dengan paparan rencana tindak lanjut (RTL).
Hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah seluruh program manager dan konselor adiksi mampu menerapkan rehabilitasi untuk WBP (klien) dengan baik khususnya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
(Red)