SERANG – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten melakukan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Provinsi Banten. Selasa (06/09)
Bertempat di Ruang Rapat Rumah Sakit Provinsi Banten, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita bersama Direktur RS Provinsi Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang dengan Rumah Sakit Provinsi Banten tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan
Kalapas mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk sinergi Lapas Kelas IIA Serang dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas terutama bagi para Warga Binaan.
Sementara itu, Direktur RS Provinsi Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho berharap dengan adanya PKS ini dapat memenuhi Layanan Kesehatan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Serang
“Saya sangat menyambut baik adanya hubungan kerja sama ini, karena ini merupakan komitmen kami dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta bertujuan memberikan peyanan yang memuaskan, bermutu, ramah, dan manusiawi kepada masyarakat, tak terkecuali WBP,” tutur Direktur RS Provinsi Banten, Danang. (Red).