CILEGON, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten kini resmi telah memiliki Klinik Pratama Rawat Jalan. Hal tersebut berlaku sejak diterbitkannya, izin Operasional Klinik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Cilegon.

Surat Izin Operasional Klinik Non Rawat Inap pemerintah dengan Nomor: 503/07848/0011/B/DPMPTSP/2023 ini, secara simbolis diberikan kepada Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga, pada Senin (22/05) siang.

“Kami bersyukur, karena kini sudah memiliki izin untuk melaksanakan upaya pelayanan Klinik Pratama Rawat Jalan. Dengan adanya Surat Izin Operasional Klinik ini, maka akan menjadi pemacu semangat kami kedepan untuk terus meningatkan pelayanan dibidang kesehatan,” tutur Kasi. Binadik Lapas Cilegon, Moch Yudha Triwangga saat ditemui usai menerima Surat Izin Operasional Klinik, di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.

Baca Juga

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengaku bangga atas terbitnya Izin Operasional Klinik Lapas Cilegon tersebut. Dirinya turut menyampaikan apresiasi atas dukungan stakeholder dalam pelayanan dibidang kesehatan pada Lapas Cilegon.

“Capaian ini merupakan hasil dari kerjasama dan sinergi yang baik dengan para stakeholder, terutama Pemerintah Kota Cilegon yang sangat mendukung pelayanan dibidang kesehatan di Lapas Cilegon. Kami berharap, akan semakin baik lagi jalinan sinergi yang telah terbentuk selama ini,” ungkap Kalapas.

Diketahui, sebelum diterbitkannya izin Operasional Klinik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon telah mendatangi Lapas Cilegon, pada Jumat 14 April lalu. Saat itu, rombongan diajak menuju ke klinik untuk mengamati dengan melihat langsung beberapa fasilitas yang ada, serta melihat proses pelayanan kesehatan yang dilakukan petugas serta warga binaan yang sedang menjalani perawatan medis.

Setelah melakukan pengamatan, pihak DPMPTSP Kota Cilegon mengatakan, pihak Lapas Cilegon sudah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun survey. Adapun persyaratan yang sudah terpenuhi diantaranya, sarana prasarana yang memadai, SDM tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan, serta standar operasional prosedur yang sesuai dengan Permenkes.