SERANG – Kasubag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten Muslimin, SE besera staff melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) ke tempat transit kendaraan bermotor umum yang dimana tempat transit tersebut dipenuhi oleh kendaraan bermotor umum yang berplat nomor diluar wilayah Povinsi Banten. Rabu (29/06/2022).
Pada kesempatan tersebut Petugas memberikan himbauan kepada para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat.
Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, dan tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan lain-lain agar dilaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya dari sistem Samsat, tentunya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto
Lanjut Saldhy Putranto menambhakan, adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Untuk itu, kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja,” tegas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto.
(Red)