Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan menyampaikan bahwa revisi UU TNI telah memenuhi asas legalitas dan dibahas secara terbuka. DPR bersama pemerintah telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari mahasiswa dan elemen-elemen lain yang berkepentingan. Ia menegaskan bahwa semua proses, mulai dari penerimaan surat, pembahasan, hingga partisipasi publik, telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yaitu Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan” katanya.
Puan menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional.
Menanggapi kekhawatiran dari sebagian mahasiswa dan masyarakat terkait revisi UU TNI, Puan menyatakan bahwa DPR siap memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa isu-isu yang beredar mengenai revisi ini tidak sepenuhnya benar dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami berharap dan menghimbau kepada adik-adik mahasiswa yang mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap untuk memberikan klarifikasi. Apa yang dikhawatirkan atau dicurigai terkait revisi UU TNI, insya Allah tidak akan terjadi,” pungkasnya.