SUBANG – Dua narapidana tindak pidana khusus terorisme yang menghuni Lapas Kelas IIA Subang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (23/5/2023).
 
Ikrar itu diucapkan oleh Luigi Juniano dan Muhamad Yusuf bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.

Kedua narapidana teroris (napiter) tersebut berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
 
Kepala Lapas Subang, Tommy Hendri, melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan Cepy Mulyawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa ikrar setia pada NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.
“Ikrar ini untuk menegaskan kembali bahwa para napiter bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ujar Cepy.
 
Tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIA  Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, intergratif, dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lapas Kelas IIA Subang dengan BNPT, Densus 88, BIN, dan Kodim hingga Kementerian Sosial. 
 
“Ikrar setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” kata Cepy.

Baca Juga

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, menerangkan, dengan telah melaksanakan ikrar setia ini, narapidana terorisme kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Subang dalam melaksanakan pembinaan kepada napiter sehingga mampu melaksanakan upacara ikrar setia NKRI kepada dua napiter.
“Semoga ke depan, Lapas Subang tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam membina napiter,” ucapnya.
Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar Indonesia. Tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup Bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa.
 
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu. Serta mampu bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ucapnya.

Seorang narapidana terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, Luigi Juliano, mengaku beruntung mendapat pembinaan deradikalisasi di dalam lapas.
Dia juga berterima kasih karena mendapat perlakuan yang baik dan tidak dikriminatif narapidana walau terbilang berstatus sebagai narapidana kategori ekstraordinari.

“Terima kasih kepada pihak Lapas Subang yang telah sabar memberi pembinaan dengan sangat baik, humanis tanpa kekerasan dan tidak diskriminatif,. Hal ini sangat menyentuh hati kami hingga proses deradikalisasi dapat diterima dengan baik,” tuturnya.
 
Ia berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI dan ikut serta menjaga masyarakat bangsa dan negara dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Mulai hari ini saya berjanji akan setia kepada NKRI, menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar I945,” ucap Luigi Juliano didampingi Muhamad Yusuf, yang sama-sama berjanji akan akan setia terhadap NKRI, Pancasila, serta UUD 1945. (*)