HF, pria diduga penendang sesajen di Gunung Semeru beberapa waktu lalu sudah ditangkap polisi. Ia pun dikeler ke Mapolda Jatim setelah tertangkap di Bantul, Yogyakarta.
HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun sayang, ia tak menjelaskan lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” kata HF.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, HF sudah berada di Mapolda Jatim sejak Jumat (14/1) pagi. “Dia sudah sampai di Polda Jatim tadi pagi,” kata Gatot.
HF diketahui ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. HF ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY yang melakukan penangkapan tersebut. Ia pun menegaskan, dalam kasus ini HF sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur,” terang Gatot.
Gatot menambahkan, tersangka selama ini berada di rumahnya di Yogyakarta. Ia tidak berpindah-pindah tempat alias tidak bersembunyi. Dikonfirmasi soal adanya kemungkinan tersangka lain, Gatot menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.
“Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tapi diamankannya di jalan. Tidak berpindah-pindah tempat (sembunyi). (Pelaku lain?) Masih kita dalami lagi apakah ada yang lainnya,” tambahnya. (Dede).