Dua tersangka AY dan Z saat gelar perkara di Mapolres (Antara Foto)

BOGOR – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, membongkar komplotan pemeras setelah mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua wartawan bodong berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng.

“Memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), kami sedang lakukan pendalaman,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.

Baca Juga

Iman meminta bantuan masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para wartawan bodong.

“Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi,” ujarnya.

Iman menyayangkan tindak pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers,” papar Kapolres Iman.

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa tersangka AY dan Z ditangkap pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

Tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp32 juta dan kembali turun menjadi Rp15 juta.

“Terus uang Rp10 juta diserahkan, kemudian sisanya Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” kata Kompol Agus.

Menurutnya, perkara yang dimaksud oleh AY dan Z, yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Sibanteng.

“Jadi, dia menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT RW,” tuturnya. (*)