Ilustrasi – Pemberiam vaksin booster. (Ist)

JAKARTA – Kemenkes RI kembali  memberikan vaksin Covid-19 booster kedua, yang akan dimulai pada 24 Januari 2023.

Hal ini terungkap dalam surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum, yang dipublikasikan di laman resmi Kemenkes dikutip Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Dalam keterangan resmi tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, mengatakan, mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.

Menurutnya, berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum.

Ia menerangkan, surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi masyarakat umum (18 tahun ke atas).

“Sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas, pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, mulai 24 Januari 2023 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” katanya dalam keterangan tertulis.

Terkait vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Lalu, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Kemudian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas
pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Untuk lebih detil terkait surat edaran vaksinasi booster kedua ini, dapat mengakses situs www.kemkes.go.id. (*)

Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia tercantum dalam tabel. (Humas Kemenkes RI)