PUSARAN.CO-Terkait viralnya sebuah video yang diposting seorang pemilik akun YouTube Korea Reomit Jang Hansol tentang pembuangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia kelaut dan menjadi pemberitaan MBS News serta pers rilis yang dikeluarkan di Jakarta oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha, Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) melalui Sekjend SPMI, Nicho Silalahi merasa janggal dengan kasus tersebut dan mendesak Pemerintahan RI agar mengusut tuntas kasus ini.
“Permasalahan ini bukan semata tentang pelarungan jenazah saja, tetapi ada masalah lain yang mendasar yang terjadi,” ujar Nicho dalam rilis resmi SPMI.
Menurut Nicho, di berbagai pemberitaan yang SPMI cermati, baik dari media lokal maupun international (MBC NEWS) telah terjadi eksploitasi terhadap manusia dalam kapal tersebut dan kemungkinan besar para ABK itu tidak bisa lari dikarenakan paspor mereka disita serta ada semacam uang deposit yang diserahkan.
“Bahkan ada 5 kru yang bekerja selama 13 bulan mengaku hanya menerima upah sebesar 140.000 WON atau setara sekitar Rp. 1.700.00,-. Jika kita hitung perbulannya para kru itu hanya mendapatkan upah sebesar 11.000 WON atau setara dengan Rp. 135.000,” tandas Nicho.
Bahkan lanjut Nicho, para ABK ini juga mengaku telah mendapatkan diskriminasi selama bekerja di kapal, mereka terpaksa harus minum air laut hasil penyulingan yang sering kali membuat mereka jatuh sakit.
“Sementara itu para ABK asal China, bisa meminum air tawar dari botol kemasan yang dibawa dari darat,” jelas Nicho.
Ditambahan Nicho, pengakuan ABK yang dilangsir media tersebut, para ABK ini diharuskan bekerja lebih dari seharian, istirahat cuma setiap 6 jam, yakni saat makan siang. Bahkan ada juga ABK mengakui bekerja 30 jam secara marathon.
“Mereka juga dipaksa melakukan tindakan ilegal yakni menangkap hiu untuk diambil siripnya,” tandas Nicho.
“Singkatnya ini bukan semata hanya kasus pembuangan atau pelarungan jenazah ABK asal Indonesia dari atas kapal milik China tersebut, tetapi telah terjadi sebuah bentuk kejahatan kemanusian, karena adanya tindakan kerja paksa/rodi, perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para ABK khususnya asal Indonesia, serta pelanggaran HAM lainnya. Semua itu masuk dalam perbudakan modern,” imbuh Nicho.
Atas dasar hal tersebut, Nicho menegaskan bahwa, SPMI menuntut kepada Pemerintahan RI agar segera mengusut tuntas kasus ini dan seret pelaku serta pihak lain yang terlibat ke pengadilan internasional.
“SPMI juga mendesa pemerintah pusat untuk segera menarik Dubes RI dan mengusir Dubes China dari Indonesia, serta mengusir seluruh tenaga kerja asing asal China,” pungkas Nicho seraya meminta pemerintah juga memberikan perlindungan terhadap seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan secara aktif menghentikan para PMI sebagai Tumbal Devisa Negara.(red).