Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mendukung langkah pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Termasuk, kata Riza, pembatasan kapasitas di mal atau pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
“Kami menghormati dan menghargai dan akan mendukung kebijakan PPKM Level 3 nanti di akhir tahun, mudah-mudahan pada unit kegiatan dapat menyesuaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) dilansir beritasatu.com.
Riza mengimbau masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dibuat pemerintah. Tujuan utama dari pembatasan kapasitas tersebut adalah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta usai libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Jadi menjelang Natal dan Tahun Baru tentu sekali lagi minta seluruh warga Jakarta untuk lebih waspada karena kita tahu pengalaman kita 2 tahun terakhir setiap ada libur selalu saja diikuti dengan peningkatan penyebaran penularan Covid-19,” tandas Riza.
Riza meminta masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri pada libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu, Riza kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kita harus berjuang bersama, konsisten melaksanakan protokol kesehatan supaya di masa libur akhir tahun ini tidak lagi terjadi peningkatan penyebaran Covid-19,” pungkas Riza.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021. Dalam aturan tersebut, mal dan tempat wisata diizinkan dibuka dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.(*/cr2)