JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa volume sampah yang diangkut dari sungai di Ibu Kota pada Oktober hingga Desember 2021 mencapai 121.433,53 meter kubik.
Jumlah sampah sungai di Jakarta itu melebihi luas kawasan Monumen Nasional (Monas) yang mencapai 80,3 hektare dan tinggi 132 meter.
“Usut punya usut, akumulasi volume sampah di sungai selama tiga bulan itu jika diumpamakan ternyata bisa melebihi besarnya Monas,” kata Riza Patria melalui akun instagram @arizapatria di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selama periode Oktober hingga Desember 2021, volume sampah yang diangkut dari sungai di Ibu Kota itu setara 2,5 kali bangunan Monas.
Riza melanjutkan, tumpukan sampah di Jakarta menjadi salah satu alasan utama penyebab banjir. Sebagian besar sampah yang ditemukan di sungai Jakarta adalah plastik.
Politikus Gerindra itu pun mengajak warga Jakarta untuk tidak membuang sampah di sungai. Dia juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengelola dan memilah sampah dimulai dari rumah tangga.
“Sungai itu bukan tempat sampah. Mari, kita buang sampah pada tempatnya agar sungai sebagai pengendali banjir bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal,” ucap Riza, seperti dikutip dari Antara.
Riza menuturkan bahwa 13 sungai yang membelah Jakarta juga berfungsi sebagai pengendali banjir. Apabila dipenuhi sampah, maka sungai akan semakin sulit menjalankan fungsinya sebagai pengendali banjir.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat volume sampah yang dihasilkan Jakarta mencapai 7.424 ton per hari. Sampah-sampah tersebut dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
Sampah dari Jakarta itu didominasi sisa makanan (53 persen), plastik (9 persen), residu (8 persen), kertas (7 persen), dan lain-lainnya.
Sedangkan daya tampung TPST Bantar Gebang menyisakan sekitar 10 juta ton dari total kapasitas 49 juta ton.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah bersepakat dengan Pemkot Bekasi untuk memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang selama lima tahun atau hingga 2026. (Dede).