Arsip foto - Terdakwa Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa mengklarifikasi harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa agar KPK bisa melakukan klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.

“Sebetulnya bukan belum terdaftar (LHKPN), tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi,” kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga

Alex lebih jauh menjelaskan, sebenarnya Ferdy Sambo sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, Sambo tidak melengkapi laporan tersebut dengan surat kuasa. Sehingga, KPK tidak bisa mengklarifikasi dan menelusuri harta kekayaan yang dilaporkan Sambo.

“Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu,” ujarnya.

Karena itu, KPK menganggap laporan harta yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap.

Sekadar informasi, data harta kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat di Polri tidak ditemukan atau termuat dalam situs resmi https://buff.ly/2PiCZtB. Padahal, Ferdy Sambo merupakan pejabat Polri yang setiap tahunnya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. (Red).