Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ajukan usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional pun didukung juga dengan Wakil Ketua MPR RI, hal tersebut agar polemik terkait adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.
“Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).
Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01 ,01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.
Langkah tersebut, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera direalisasikan agar kurikulum pendidikan kita mampu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, menurut Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, secara teknis ada problem perundang-undangan terkait tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Pasal 40, PP No.57 Tahun 2021 itu.
Peraturan Pemerintah tersebut, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sesungguhnya merujuk pada Pasal 37 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang juga tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.
Karena itu, Rerie menyarankan, sebaiknya para pemangku kepentingan tidak hanya melakukan usulan perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional untuk mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Pendidikan Nasional, akan tetapi sebaiknya juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya Pasal 37.
Namun, ujarnya, jika memperhatikan Kurikulum Pendidikan Tinggi, sesungguhnya sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesaia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie menyarankan, para pemangku kepentingan juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.
Dengan diatasinya sejumlah problem perundang-undangan tersebut, menurut Rerie, perubahan PP No.57 Tahun 2021 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada kurikulum nasional. (*/cr7)
Sumber: mpr.go.id