SERANG – Wali Kota Serang Syafrudin membayar zakat fitrah secara pribadi dan pejabat Pemkot Serang kepada Baznas Kota Serang sebesar Rp 20 juta rupiah.
Selain Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Setda Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala OPD Pemkot Serang, Camat dan Lurah.
Adapun besaran yang diserahkan selain Wali Kota Serang Syafrudin bervariasi, seperti Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin sebesar Rp 15 juta, Setda Kota Serang Nanang Saefudin Rp 10 juta, Kepala OPD Rp 7,5 juta, Camat 5 juta dan Lurah Rp 2,5 juta.
“Zakat ini juga sudah saya tekankan dan umumkan juga ke ASN Kota Serang untuk membayar zakat,” ucap Wali Kota Serang Syafrudin, Kamis 28 April 2022.
Wali Kota Serang Syafrudin juga menghimbau jajarannya untuk menunaikan kewajiban zakat yang kemudian disalurkan secara bersama-sama.
Adapun tujuannya dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur, serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap dana zakat ini digunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” katanya.
Selain sebuah kewajiban bagi umat Islam, zakat juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi para mustahik (orang yang berhak menerima zakat). (Bar).