JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat pesisir waspada potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 4-5 April 2023.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” ujar Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari barat daya-barat laut dengan kecepatan angin berkisar 6-25 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari barat daya-barat dengan kecepatan angin berkisar 3-20 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Makassar bagian selatan, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, dan Laut Maluku,” katanya.
Kondisi itu menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu-Pulau Enggano, perairan barat Lampung.
Lalu Samudra Hindia Barat Sumatra, perairan selatan Jawa, Samudra Hindia Selatan Jawa, perairan selatan Bali-Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, perairan selatan Pulau Sumba, perairan selatan Pulau Sabu, perairan Kupang-Pulau Rotte.
Kondisi serupa berpotensi terjadi di Samudra Hindia Selatan Bali-NTT, Laut Jawa bagian barat, perairan barat Sulawesi Selatan-Makassar, perairan Kepulauan Selayar-Sabalana, Teluk Tomini, perairan utara Gorontalo-Sulawesi Utara, perairan Kepulauan Talaud, perairan Bitung-Kepulauan Sitaro, Teluk Tomini, Laut Maluku bagian utara, Laut Halmahera, perairan Rajampat bagian utara, perairan Biak, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua.
Untuk itu Eko Prasetyo menyampaikan perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter), dan kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter).
Kemudian kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter). (*)