Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Serang mendapan Remisi Khusus Idul Fitri, Pemberian remisi tahun 2021 ini diselenggarakan secara serentak oleh Kanwil Kemenkumham Banten diikuti Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon secara virtual. Dalam sambutannya, Kakanwil Banten, Agus Toyib menginstruksikan seluruh Jajaran Pemasyarakatan se-Banten untuk menyebarkan informasi terkait remisi bagi wbp, dimana publikasi kepada WBP baik berupa pengumuman tertulis atau lisan sehingga wbp bisa mengetahui dan memahami tata cara dan syarat mendapatkan remisi agar memotivasi untuk mereka merubah perilaku lebih baik dan mengikuti segala pembinaan yang diberikan oleh Lapas/Rutan.

Agus Toyib juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Ka.UPT yang tetap standby di kantor, tidak mudik dan tetap memberikan semangat kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengabdian sebagai ASN.

Dalam kegiatan ini Jumlah WBP yang Diusulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 sebanyak 187 orang. Jumlah WBP yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri pada tahun 2021 sebanyak 187 (seratus delapan puluh enam) orang WBP dari 363 (Tiga ratus enam puluh tiga) orang WBP yang beragama Islam.

Baca Juga

Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menyampaikan bahwa Acara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri dilaksanakan secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan tetap memperhatikan physical distancing terkait COVID 19.

“Jajaran Seksi Pembinaan narapidana dan anak didik didampingi oleh Pengawas dan Petugas juga memberikan informasi dengan menempelkan Surat Keputusan serta Daftar Lampiran Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2021 di Area Rutan Kelas IIB Serang,” ungkapnya.

Lanjutnya Karutan menjelaskan bahwa Remisi tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam rangka Idul Fitri, kementerian memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri1442 H. Diakhir acara Karutan Serang mengucapkan Selamat kepada warga binaan yang mendapakat Remisi dan saling Memaafkan jikalau ada salah kata maupun perbuatan. (Dede).