PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang kembali melaksanakan Kegiatan penggeledahan blok hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako.
Bertempat di Blok SM Badaruddin II Kamar 38 dan Blok AK Gani Kamar 3, kegiatan dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-237 Tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan, Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6.UM.01.01 Tanggal 04 Juli 2024 perihal Peningkatan Penilaian Indeks Keamanan dan Ketertiban Satker Pemasyarakatan serta Arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang agar Dilakukan Penggeledahan Rutin dan Menjaga Kondusifitas Lapas/Rutan.
Penggeledahan/sidak dilaksanakan oleh Petugas Lapas Kelas I Palembang yang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka. KPLP) dan M.Hendra Ibmansyah (Kabid Adm.KAMTIB) diikuti oleh Moh.Padillah (Kasi Peltatib) serta Yoshar Julizar (Kasi Keamanan), dengan dukungan Aparat Penegak Hukum dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako.
Adapun peserta kegiatan meliputi:
* JFT Keamanan Madya
* Staf KPLP
* Staf Kamtib
* Regu Jaga 3
* Perwakilan Koramil 418-08 Sako
* Perwakilan Polsek Sako
Rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak/penggeledahan blok hunian, diantaranya Apel dan pengarahan dari Ka.KPLP terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga, Ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar kamar harus dijaga agar tercipta kondisi yang tenteram, Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar, Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis;
Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;
Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian. Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya :
– Sikat gigi 7
* Paku 5
* Cukuran 4
* Stop kontak 4
* Handphone 3
* Pukul besi 3
* Sendok 2
* Casan hp 2
* Sajam 1
* Kipas angin 1
* Pemanas air 1
* Headset 1