CILEGON,– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon yang diwakili oleh Hilman Hilmawan selaku Plh Kalapas Cilegon mengikuti kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024, Kamis (08/06) pagi.
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten di aula serba guna Lembagara Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon ini, juga diikuti seluruh operator RKAKL Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Tujuannya, agar kebutuhan anggaran sesuai dengan postur yang tersedia serta penyamaan persepsi standar harga satuan kegiatan dan terlaksanannya pendampingan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja di jajaran Kantor Wilayah.
“Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A 2024 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan postur yang tersedia,” ujar Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Esy Saidah Syam saat membuka kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2024.
Dikonfirmasi di lokasi berbeda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengapresiasi kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 yang telah digelar. Selain itu, terkait kesesuaian dokumen anggaran yang telah disusun, pihaknya juga akan memastikan disusun secara proposional,dengan mempertimbangkan poin-poin apa saja yang menjadi fokus utama.
“Dengan adanya kegiatan Supervisi Pagu Indikatif ini, maka kami akan lebih memperhatikan agar kebutuhan anggaran sesuai dengan postur yang tersedia. Kami akan pastikan semua disusun secara proporsional,” pungkasnya.
Pagu Indikatif sendiri adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L. Pagu Indikatif dapat dikatakan rancangan atau kemungkinan awal patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Kementerian sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja kementerian