PUSARAN.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng terima 9 orang Narapidana tindak pidana terorisme dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok. Kamis (31/10).
Pukul 07.23 WIB, rombongan dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima dan didampingi oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan staf serta regu pengaman bersama TTD Lapas pasir Putih.
Dengan pengawalan Anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjenpas, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.
Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu program sinergi dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 AT POLRI, serta Kejaksaan Agung RI dalam mensukseskan revitalisasi pemasyarakatan dan deradikalisasi.
Napiter sejumlah 9 orang tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.
“Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus – menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas. Serta dengan selalu meningkatkan pelayanan publik dan WBP dengan tetap berdasarkan Standar Operasional Prosedur Lapas Super Maximum Security, “ungkap Kalapas Pasir Putih.
Pemindahan 9 Narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan Masyarakat dan Negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan.(***)