SERANG – Hari Ke-3 (Tiga) Puasa Ramadhan, Kepala Rutan Kelas IIB Serang berikan pembekalan materi dan tata tertib mengenai apa itu Rumah Tahanan (Rutan), kepada peserta orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkumham Banten. Rabu (6/4/2022).

Terletak Di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Sebanyak 95 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari Kategori Sarjana dan SLTA sederajat mengikuti kegiatan orientasi, Tampil Sebagai Narasumber Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang membuka materi dengan Fun Games.

Kepala Rutan Serang Dody Menjelaskan Awal Mulanya Rutan Berdiri Terutama Rutan Kelas IIB Serang dan bagaimana sistem kerja serta tata tertib yang ada di Rutan Serang.

Baca Juga

“Rutan memiliki tiga fungsi dalam menyelenggarakan tugasnya Seperti melakukan pelayanan tahanan, melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib serta melakukan pengelolaan rutan,” kata Dody.

Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Sedangkan lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2) adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Agar lebih Mudah dody juga menyimpulkan bahwa Rutan Tempat untuk Tahanan (Terdakwa belum di Vonis) Sedangkan Lapas Tempatnya Bagi Narapidana (Terdakwa Sudah Di Vonis). (Dede).