HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk dkukmptk.belitung.go.idslot
HeadlineNEWS

Kemenag Kaji Kembali Kompilasi Hukum Islam hingga Mekanisme Isbat Nikah

PUSARAN.CO – National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 yang digelar di Pondok Buntet Pesantren Cirebon menghimpun berbagai gagasan untuk memperbarui hukum keluarga Islam di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah perlunya mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk mekanisme isbat nikah.

Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, dinamika kehidupan masyarakat terus berkembang. Karena itu, ketentuan hukum keluarga Islam perlu dikaji secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat. Ia berharap hasil diskusi Nasuha 2026 dapat menjadi bahan pemikiran dalam proses pembaruan tersebut.

“Diharapkan hasil-hasil diskusi ini juga menjadi bahan dasar materi yang bisa digunakan, paling tidak, untuk memperbarui Kompilasi Hukum Islam atau hukum keluarga Islam,” ujar Abu Rokhmad saat menutup Nasuha 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026).

Menurut Abu Rokhmad, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme isbat nikah. Ketentuan mengenai isbat nikah perlu dikaji kembali secara proporsional dengan mempertimbangkan perkembangan sistem administrasi pencatatan perkawinan.

Abu Rokhmad mencontohkan kasus kehilangan buku nikah. Menurutnya, kehilangan dokumen tersebut tidak serta-merta harus diselesaikan melalui mekanisme isbat nikah karena arsip pencatatan perkawinan tersedia dan masyarakat dapat mengurus penerbitan kembali buku nikah melalui prosedur administrasi yang berlaku.

“Apakah kehilangan buku nikah perlu isbat nikah atau tidak? Saat ini arsip buku nikah sangat terjaga. Tinggal membuat surat kehilangan, kemudian diterbitkan lagi buku nikah,” katanya.

Di sisi lain, Abu Rokhmad mengingatkan agar mekanisme isbat nikah tidak menjadi celah untuk merekayasa status perkawinan atau melanggengkan praktik nikah siri.

“Kita prihatin dengan nikah siri. Itu juga alasan kenapa isbat nikah diperketat. Jangan sampai isbat nikah dijadikan modus untuk melanggengkan praktik nikah siri. Bagaimana mungkin perkawinan diwajibkan dicatat, tetapi pintu belakangnya dibuka lebar?” tegasnya.

Selain isbat nikah, terdapat sejumlah isu lain yang dapat menjadi bahan kajian dalam pembaruan hukum keluarga Islam. Di antaranya persoalan wali dalam kondisi tertentu, pergantian mahar, serta reformulasi alasan isbat nikah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Dalam persoalan wali, misalnya, Abu Rokhmad menilai perlu ada kajian terhadap kondisi tertentu ketika seseorang berada jauh dari tempat tinggalnya, termasuk pekerja migran. Menurutnya, jarak dan biaya perjalanan tidak semestinya menjadi hambatan bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan.

“Menikah tidak boleh terhambat akibat perjalanan yang jauh atau biaya yang mahal,” ujarnya.

Abu Rokhmad mengatakan berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya mempertemukan perspektif keilmuan ulama dengan pengalaman penghulu yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat. NASUHA menjadi salah satu forum untuk mempertemukan kedua perspektif tersebut.

Nasuha 2026 sebelumnya menghimpun sekitar 200 paper yang memuat berbagai gagasan dan pemikiran peserta. Dari keseluruhan karya tersebut, dipilih 10 artikel terbaik untuk menjadi bagian dari rangkaian simposium.

Abu Rokhmad berharap gagasan yang lahir dari forum tersebut tidak berhenti pada diskusi akademik, tetapi dapat dikembangkan menjadi bahan pemikiran untuk memperkuat kebijakan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Penutupan Nasuha 2026 juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, para kasubdit di Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta para sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon.(**)

 

Related Posts

1 of 955