JAKARTA – Dalam rangka perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, pagi ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti diskusi bersama Kepegawaian Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selasa (07/06/2022).

Dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kepala Seksi Pengelolaan, Zecha, bersama jajaran unsur kepegawaian dan unsur teknis keamanan dan ketertiban mengikuti kegiatan ini dari tempat masing-masing secara daring.

Pelaksanaan yang dimulai tepat pulul 08.00 WIB ini dibuka oleh Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono, yang pada sambutannya memberikan pengarahan terkait perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 dan 35 tahun 2021.

Baca Juga

Dalam proses menganalisa beban kerja, perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional ini unsur kepegawaian dan keamanan dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta untuk mengisi form yang berisi rincian kegiatan setiap petugas dalam mencapai output/sasaran per-hari yang nantinya diakumulasi selama setahun.

Kegiatan perhitungan formasi yang berakhir pada waktu menjelang makan siang ini berjalan aman dan tertib diikuti secara aktif oleh seluruh UPT Pemasyarakatan.

(Red)