JAKARTA – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Lapas kelas I Cipinang memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gazebo Lapas Kelas I Cipinang oleh Kabid Pembinaan Aldikan Nasution, Ka. KPLP Sukarno Ali, Kabid Administrasi Kamtib Haryoto, Kasi Bimkemas Angki Setyo dan Kasi Registrasi Prayoga Yulanda Kamis (7/7). Adapun isi dari sosialisasi ini meliputi persiapan dan mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka.
Warga binaan sangat antuasias mendengar kabar baik ini karna sudah sangat lama mereka tidak mendapat kunjungan tatap muka yang dikarenakan pandemi covid-19. “Kami sangat senang dan menantikan kunjungan tatap muka ini karena sejak pandemi, kunjungan dilakukan secara virtual. Kami sudah terlalu rindu dengan keluarga di rumah, terimakasih Lapas kelas I Cipinang”, ucap salah satu warga binaan.
Pada sosialisasi tersebut, Kepala Lapas kelas I Cipinang Tonny Nainggolan melalui Kabid Pembinaan Aldikan Nasution menyampaikan ketentuan kunjungan tatap muka yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.
Narapidana hanya boleh menerima satu kali kunjungan dalam seminggu. Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.
“Kami berharap semoga kunjungan tatap muka ini segera terealisasi dengan baik dan tidak terkendala, agar warga binaan dan keluarganya bisa secepatnya dapat melepas rindu setelah sekian lama tidak bertemu secara langsung.” Ujar Kepala Bidang Pembinaan Aldikan Nasution.
(Red)