JAKARTA – Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menghirup udara bebas pada hari ini. Dengan rincian 73 orang mendapatkan program Asimilasi Rumah untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing dan 1 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Pada Jum’at (29/07/2022).
Asimilasi di rumah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 dan Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan Permenkumham 7 Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang M.P Jaya Saragih memberikan ucapan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan Asimilasi di rumah.
“Kami ingatkan kembali agar rekan-rekan untuk menjaga diri, menjaga kesehatan dan menjaga nama baik Rutan Cipinang serta jangan berperilaku buruk, bahkan jangan mengulangi lagi kesalahan yang melanggar hukum,” ucap Karutan.
Karutan mengingatkan, program Asimilasi di rumah dan PB ini bukan berarti warga binaan bebas murni.
“Kalian tetap harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, salah satunya wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan selaku pengawas dalam program Asimilasi di rumah dan PB,” pesan Karutan.
“Pengeluaran warga binaan dilaksanakan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun, yang terpenting mereka telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif,” tegas Karutan.
(Red)