JAKARTA – Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengungkap adanya skenario yang dirancang Irjen Pol Teddy Minahasa untuk cuci tangan dengan melempar semua kesalahan kepada Samsul Ma’arif.
Doddy menuturkan, usai ditangkap Polda Metro Jaya, dirinya mendapat surat dari mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang berisi ajakan untuk bergabung.
Doddy tidak menjelaskan secara rinci terkait ajakan bergabung yang ada di dalam surat tersebut.
“Ini (surat) terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma’arif) dan bandar adalah Anita,” kata Doddy saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Anita merupakan terdakwa yang membantu menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta. Sedangkan Samsul Ma’arif merupakan terdakwa yang membantu membawa sabu Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Doddy memohon kepada hakim ketua, Jon Sarman Saragih, untuk membacakan surat tersebut di akhir persidangan.
“Saudara terdakwa ini (Teddy Minahasa- red) selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya ditangkap di Polda Metro. Izinkan saya membacakan surat kecil tulisan tangan saudara terdakwa (Teddy),” kata Doddy.
Jon Sarman Saragih menyarankan surat tersebut dibacakan saat Doddy bertindak sebagai terdakwa dalam kasus lain.
Saat ini, hakim hanya mengharapkan Doddy menjelaskan proses pengantaran sabu milik Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke DKI Jakarta.
“Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara di yang lain,” kata hakim.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)