JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Silmy untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, ” kata Silmy di sela-sela kunjungan kerja di Dubai pada Selasa (07/03/2023).
Pemerintah Indonesia, jelas Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Dirinya menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” tuturnya.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.
“Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.
Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.
Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut: 1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838 2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667 3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809. (Red).