JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, akan memberantas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau PMI yang berangkat secara non-prosedural.
Pemerintah dalam hal ini akan memberikan efek jera kepada penyalur yang nekat memberangkatkan PMI secara ilegal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, PMI yang berangkat secara non-prosedural hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah.
“Mereka yang melakukan pemberangkatan non-prosedural harus kita cegah karena banyak sekali hal yang terjadi saat mereka berangkat secara non-prosedural. Selama ini kami hanya membuat sanksi ringan, tapi sekarang kami ingin melakukan efek jera,” ujar Afriansyah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Afriansyah menjelaskan, untuk efek jera yang akan diberikan Pemerintah kepada pekerja ilegal, yakni berupa sanksi hukum dan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi penyalur.
Afriansyah menjelaskan, pemberangkatan PMI ilegal itu banyak dilakukan di dua bandara yakni Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda, Surabaya. Di mana negara penyalur PMI terbanyak di Timur Tengah dan Malaysia. (Red).