CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang sukses melaksanakan Serah Terima Surat Keputusan Tanda daftar LPK – LACIKA SAKTI dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Pelatihan Kerja serta Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor : W.11-PK.05.03-827 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasi Kegiatan Kerja, Kasubsi PHK dan Bimker, Staf Kegiatan Kerja. Kepala Bidang Pelatihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Staf Kabid Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Pembahasan dalam kegiatan ini adalah berupa tindak lanjut laporan setiap enam bulan sekali tentang kegiatan LPK yang berjalan di Lapas Kelas IIA Cikarang kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Adapun Program Pelatihan Kerja yang ada di LPK- LACIKA SAKTI adalah Industri Plastik, Manufactur, Konveksi Jahit, Konveksi Majun, Kerajinan Kulit, Kerajinan Tangan, Perkayuan, Pengelasan, Pembuatan Sabun, Pengolahan Kedelai, Tataboga Memasak, Roti Bakery, Pembuatan dan Pengolahan Telur Asin, Pangkas Rambut, Laundry, Sablon, Bengkel Otomotif, Paving Blok dan Batako, Peternakan Ayam Petelur, Budidaya Ikan Nila.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu Lapas Cikarang dalam meningkatkan kegiatan Pembinaan Kemandirian melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terdaftar sebagai LPK oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Diharapkan juga kegiatan ini dapat terus berlanjut, sehingga mampu membantu pegawai dan Instruktur yang ada di Lapas Cikarang sebagai Instruktur yang terampil tentunya ini dapat meningkatkan inovasi dan produktivitas produk yang dihasilkan. (Red).