BANDUNG – Unit Reserse Kriminal Polsek Buahbatu Kota Bandung menangkap seorang perempuan berinsial CL yang diduga menggelapkan dana Study Tour SMAN 21 Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan CL ditangkap di wilayah Cilengkrang pukul 23.00 WIB, Rabu malam. Pelaku diduga memabawa kabur uang Study Tour siswa kelas XI SMAN 21, senilai Rp 400 juta.
“Tadi kami baru mendapatkan laporan dari Kapolsek Buahbatu, Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta,” kata Budi, di Mapolrestabes Bandung Kamis 25 Mei 2023.
Berdasarlan hasil pemeriksaan, pelaku CL merupakan salah seorang karyawan lepas perusahaan Grand Travel Indonesia (GTI). Jajaran kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendal terkait kasus tersebut.
“Pelaku ini freelance perusahaan GTI. Uang itu tadinya untuk memberangkatkan siswa SMAN 21. Yang pasti pasalnya 372-378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan,” katanya.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi.
Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.