NEWS – Ap (51) seorang guru mengaji di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi pencabulan dengan cara melakukan seks menyimpang pada bocah yang selama ini belajar mengaji kepada tersangka. Sejauh ini kepada petugas Ap mengakui melakukan aksinya kepada 17 bocah.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan kasus tersebut sebagai kasus seks menyimpang sodomi. Sejauh ini tersangka baru mengakui jika dirinya hanya menggesek-gesek kemaluannya ke pantat para korban.
“Jadi kami masih melakukan visum kepada para korban, sejauh ini tersangka mengakui hanya mencabuli dengan cara menggesek-gesek kemaluannya ke bagian pantat korban dan memasukkan kemaluannya ke mulut korban,” ujarmya (1/6).
Modus tersangka untuk melakukan perbuatan cabul yaitu mengajak para bocah mengaji di rumahnya, lalu melakukan bujuk rayu sehingga korban menuruti. Setelah berhasil melampiaskan hasratnya lalu tersangka mengancam para korban untuk tak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
” Setelah mencabuli para bocah, tersangka mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ungkap Deni.
Lanjut Deni, tersangka mengaku tega melakukan perbuatan cabul kepada belasan anak tersebut lantaran dirinya juga sempat menjadi korban hal serupa.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” pungkasnya.