Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel) Ipda Muh. Idris dicopot dari jabatan buntut permintaan uang saat penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D, yang juga anak polisi di Polsek Baito.
Perkara Surpiyani sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dengan agenda terakhir pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan pada Senin (11/11/2024), Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, pengusutan dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara Supriyani masih ditangani Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengakui pencopotan Kapolsek Baito. Tidak hanya Ipda Idris, Kanit Reskrim Aiptu Amiruddin pun kehilangan jabatan.
“Jadi, untuk sementara (kapolsek dan kanit) ditarik ke polres untuk memudahkan. Kan, yang bersangkutan lagi diperiksa terkait etik perihal menerima uang Rp 2 juta itu,” kata Kombes Iis, Rabu (13/11/2024).
Jabatan Ipda Muh. Idris selaku Kapolsek Baito digantikan Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasiskum Polres Konawe Selatan.
Sementara, posisi Kanitreskrim yang dijabat oleh Aiptu Amiruddin digantikan Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai PS KA SPKT 3 Polsek Palangga Pelres Konawe Selatan.
“Untuk memudahkan pemeriksaan (oleh Propam), sementara ditarik jadi Pama Polres. Kanit juga sama,” ucap Kombes Iis.
Dia menyebut penarikan dua pejabat di Polsek Baito itu, selain memudahkan pemeriksaan etik, juga agar pelayanan masyarakat tetap maksimal.