Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara serentak, TNI-Polri dan aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. Terkhusus ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Ketua Umum SMSI, Firdaus dalam kegiatan Temu Ramah Insan Olahraga dan Paslon 02 Walikota dan Wakil Walikota Medan Prof. Ridha-Rani, di Kopi Kereta Api Jalan Sena, Rabu (20/11/2024) siang.
Firdaus menjelaskan, ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.
Area kedua, yakni kerap ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.
Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, Desa dan kecamatan.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh pemilik media yang tergabung di SMSI, agar ikut mengawasi jalannya Pilkada serentak ini. Saatnya kita memberikan sumbangsih pemberitaan yang benar, apabila kecurangan itu terjadi dimanapun itu, khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan,” ucapya.
Diketahui, ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar midah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” pungkas Firdaus, sembari menambahkan, aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).