Pemerintah memastikan pengecer LPG 3 kg tetap bisa berjualan dengan sistem baru yang akan mengatur harga jual agar tidak memberatkan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali pengecer, sekaligus menetapkan skema distribusi yang lebih tertata.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam terkait rencana penataan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer.
“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam dan bahwa ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen RI, Selasa (4/2).
Setelah komunikasi tersebut, Dasco mengatakan, Prabowo langsung menginstruksikan kepada ESDM agar pengecer bisa kembali berjualan seperti biasa mulai hari ini. Namun, pengecer yang ada akan dikategorikan sebagai sub pangkalan.
“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa. Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” jelas Dasco.
Pemerintah juga akan menetapkan harga jual dari pengecer yang menjadi sub pangkalan agar lebih terkendali. Dengan begitu, LPG 3 kg yang dijual ke masyarakat tidak mengalami lonjakan harga yang merugikan konsumen.
“Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” katanya.
Proses penataan ini tidak akan dilakukan secara mendadak, tetapi bertahap agar tidak menghambat distribusi LPG di lapangan. Sambil menunggu regulasi baru diselaraskan, pengecer tetap diizinkan berjualan seperti biasa.
Ia juga menegaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan. Awalnya, kebijakan untuk membatasi pengecer bukan berasal dari Presiden, melainkan keputusan dari Kementerian ESDM. Namun, melihat dampak di masyarakat, Prabowo turun tangan untuk menyesuaikan kebijakan agar tetap memperhatikan kesejahteraan rakyat.
“Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” kata Dasco.