TANGERANG — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji guna mencegah praktik haji nonprosedural.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menunda keberangkatan sebanyak 89 calon penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Pengawasan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi dalam Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural yang melibatkan unsur imigrasi, kepolisian, hingga otoritas terkait lainnya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara internasional.
Galih menjelaskan, mayoritas modus yang ditemukan menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji. Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kendala perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89 orang. Modusnya bermacam-macam, namun umumnya menggunakan visa kerja ataupun iqamah untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana, padahal tujuan utamanya adalah berhaji,” ujar Galih, Minggu (17/05).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, pengawasan tersebut bertujuan memfilter potensi pelanggaran sejak di titik keberangkatan.
Galih menambahkan, pengawasan yang diperketat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam melindungi calon jemaah dari risiko penolakan masuk, deportasi, hingga potensi terlantar di Arab Saudi akibat penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar menjalankan ibadah haji secara aman, tertib, dan sesuai regulasi internasional.
Kemenimipas mengimbau masyarakat untuk memastikan keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji yang sah serta terdaftar dalam sistem penyelenggaraan haji pemerintah.
Penguatan pengawasan di bandara internasional akan terus dilakukan selama periode operasional haji guna menjaga keamanan, ketertiban, serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.











