JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Jika tidak terpenuhi, partai dapat gugur sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan terkait.
Menurut Dasco, aturan tersebut penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan di dunia politik. Ia menilai banyak perempuan memiliki kapasitas untuk menjadi anggota legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Keputusan ini memihak perempuan dan memperkuat keterwakilan politik mereka,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/05/2026).
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menegaskan DPR akan memasukkan putusan MK tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, aturan teknis penerapannya perlu diatur lebih jelas agar tidak menimbulkan celah hukum.
Dasco menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan dalam sistem pemilu ke depan.
Sebelumnya, MK memutuskan partai politik dapat didiskualifikasi di suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.











