HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk
HeadlineNEWS

Kemenag Minta LAZ Proaktif Datangi Mustahik saat Distribusi Zakat

PUSARAN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengubah pola distribusi zakat dari yang bersifat pasif menjadi proaktif mendatangi langsung masyarakat miskin (mustahik). Pemerintah menegaskan pentingnya pendekatan “jemput bola” berbasis data presisi agar penyaluran zakat tepat sasaran dan benar-benar mampu mengentaskan kemiskinan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Pertemuan LAZ 2 Jawa Tengah di LKSA Pesantren Ihsanul Qur’an, Gunungpati, Kota Semarang. Forum pembinaan, dialog, dan konsolidasi ini digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf guna memastikan pengelolaan zakat tidak sekadar berorientasi pada angka penghimpunan dan penyaluran, melainkan menghasilkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya perubahan cara pandang dalam melayani masyarakat miskin. Menurutnya, mustahik tidak semestinya hanya diminta datang ke lembaga zakat untuk mengajukan bantuan. Sebaliknya, LAZ harus terjun langsung ke lapangan guna memetakan kondisi serta memahami kebutuhan masyarakat secara terukur.

“Jawa Tengah sendiri dinilai sebagai salah satu provinsi dengan persoalan kemiskinan yang membutuhkan perhatian serius. Kondisi tersebut menuntut LAZ di wilayah ini untuk lebih aktif melakukan pemetaan kemiskinan, memperkuat efektivitas program, serta membangun kolaborasi lintas sektor agar penyaluran zakat menjadi kekuatan sosial yang nyata,” tegas Prof Waryono di Semarang, Sabtu (11/9/2026).

Validasi Data dan Pemerataan Distribusi

Dalam forum tersebut, peserta juga mendiskusikan pendekatan pengukuran kemiskinan guna penentuan target program. Sebagai gambaran simulasi perhitungan—bukan data statistik resmi—apabila suatu populasi berjumlah 23 juta jiwa, maka batas minimal 0,75 persen berada di kisaran 178 ribu orang. Simulasi lain mencatat 0,75 persen dari 425.820 jiwa adalah 3.190 orang, serta untuk Tegal mencakup 137 orang dari total populasi 18.270 jiwa. Angka-angka tersebut menegaskan pentingnya verifikasi data sebelum mengeksekusi kebijakan.

Langkah pendataan proaktif ini juga krusial untuk mencegah penumpukan bantuan pada pihak tertentu. Forum menyoroti fakta bahwa ada penerima manfaat yang mendapatkan bantuan ganda dari berbagai lembaga, sementara warga miskin lainnya justru belum tersentuh intervensi sama sekali.

Secara teknis, pembahasan menekankan fokus pendataan pada kelompok miskin desil 1 hingga 4. Namun, pada praktiknya kerap ditemukan bantuan salah sasaran hingga menyasar kelompok desil 10. Oleh karena itu, Kemenag mendorong skema pendataan yang transparan dengan prinsip “siapa memberikan apa kepada siapa dan di mana” demi menjamin keadilan distribusi.

Intervensi Berkelanjutan dan Optimum Wakaf

Dari sudut pandang kemanusiaan, pemetaan kebutuhan mendesak dialokasikan untuk lima sektor dasar: pangan, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan keluarga lainnya. Intervensi tidak boleh berhenti pada bantuan instan atau sekali jalan, melainkan harus terencana secara bertahap dan berkelanjutan.

Target jangka panjang hingga tahun 2029 dipandang realistis jika seluruh pemangku kepentingan bekerja secara terintegrasi. Forum menggarisbawahi bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan zakat bukanlah seberapa besar nominal rupiah yang terhimpun, melainkan berapa banyak masyarakat yang berhasil dituntaskan dari garis kemiskinan.

Kunci utama efektivitas ini terletak pada kolaborasi sistematis antara Baznas, LAZ, pemerintah daerah, dinas sosial, perguruan tinggi, dunia usaha, BPJS, media, dan pemangku kepentingan terkait. Pertemuan ini sendiri dihadiri oleh 16 perwakilan LAZ di Jawa Tengah, antara lain LAZIS Sultan Agung, LAZ Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah, LAZ Senyum Dhuafa, YDSF Semarang, DT Peduli Jawa Tengah, Mandiri Amal Insani, IZI Jawa Tengah, Rumah Zakat, serta jaringan LAZ nasional lainnya.

Selain optimalisasi zakat, pertemuan ini mendorong pemanfaatan aset wakaf produktif. Kementerian Agama mencatat kebutuhan validasi data atas sedikitnya 5.000 tanah wakaf belum produktif (idle) di Jawa Tengah agar dapat dikembangkan ke sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan.

Melalui penguatan forum komunikasi berkala, pemutakhiran data, serta transparansi evaluasi dampak, zakat dan wakaf diharapkan benar-benar kembali pada fungsi utamanya: menghadirkan manfaat, mengangkat martabat, dan memandirikan kehidupan masyarakat miskin.(***)

 

Related Posts

1 of 956