HOTELBET slot preparation.lsrs.lu
HeadlineNEWS

Pemerintah Perketat Izin Pendirian Pesantren, Sertifikat PBG Jadi Syarat Mutlak

PUSARAN.CO – Kementerian Agama merumuskan kebijkan terkait mekanisme penertbitan izin pendirian pesantren. Mekanisme ini akan dibuat lebih valid, detail, dan presisi, termasuk mengakomodir syarat persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF).

Mekanisme ini dibahas bersama dalam Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta. Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menyoroti lima hal dalam tata kelola pesantren ke depan dan yang pertama terkait mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren.

“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Terkait tata kelola data, Basnang menggarisbawahi pentingnya kepastian waktu penguncian data. Perlu disepakati kapan data pesantren, yang mencakup data lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan, dapat dikunci.

“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.

Berkenaan data ustaz dan mutu dakwah, Basnang melihat perlunya pendataan ustaz pesantren yang mutu dakwahnya terjamin melalui standardisasi dakwah atau sertifikasi. Selain itu, dibahas juga data sarana dakwah. Pendataan bina dakwah pesantren perlu menjangkau masjid di dalam pondok pesantren, pengajian dan majelis di dalam pondok pesantren, serta media dakwah pesantren.

Ditjen Pesantren, kata Basnang, juga harus memiliki data pemberdayaan pesantren yang  merekam unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf yang ada di pesantren. “Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” pesannya

Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, menambahkan, momentum Hari Santri harus diwujudkan dalam layanan yang nyata, bukan sekadar seremoni. “Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujarnya.

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, ketiga fungsi itu kini memiliki rumah kelembagaan yang utuh, sehingga sistem data pun harus berkembang mengikuti mandat tersebut.

Arsad mengakui data fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis. “Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.

Menurutnya, konsolidasi berarti menghimpun data layanan pesantren yang tersebar menjadi satu kesatuan yang utuh dan terkelola. Sinkronisasi berarti memastikan data berbicara dalam bahasa yang sama, baik identitas lembaga, definisi dan kode referensi, maupun periode pemutakhiran. Langkah ini sejalan dengan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Arsad juga mengingatkan pentingya menjadikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas Tunggal. Proses verifikasi dan validasi juga harus dilakukan secara ketat dan berjenjang oleh Kanwil dan Kankemenag.

“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Arsad berharap forum ini menghasilkan kesepakatan konkret, berupa standar data yang disepakati, pembagian peran yang jelas, dan jadwal kerja yang dapat dipantau bersama. Ia juga mengajak seluruh peserta aktif menyampaikan kendala lapangan secara terbuka dan menawarkan solusi yang realistis.

“Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.(***)

 

Related Posts

1 of 981