TANGERANG — Saluran drainase publik di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah material pipa pelindung kabel (subduct) terlihat diarahkan masuk ke lubang kontrol saluran air. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pemasangan tersebut telah mengantongi izin, sesuai standar teknis, dan berada dalam pengawasan yang semestinya?
Pantauan di lokasi pada Jumat (23/10/2026) memperlihatkan material pipa berwarna merah muda berdiameter besar melintang di sekitar lubang kontrol drainase, tepatnya di RT 001/RW 001, Kelurahan Jatake.
Kondisi tersebut menuntut penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu. Pasalnya, drainase merupakan fasilitas publik yang berfungsi mengalirkan air hujan. Pemanfaatannya untuk penempatan jaringan utilitas tidak boleh dilakukan tanpa memastikan kesesuaian teknis, perizinan, dan keselamatan infrastruktur.
Hingga kini, identitas kontraktor pelaksana, dasar izin pekerjaan, serta persetujuan penggunaan ruang drainase tersebut belum terkonfirmasi. Keterkaitan proyek dengan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol juga masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan dokumen pekerjaan.
Material Terlihat, Pengawasan Dipertanyakan
Temuan di lapangan bukan sekadar persoalan estetika kota. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pekerjaan utilitas dapat dilakukan di area saluran drainase tanpa penjelasan terbuka mengenai metode konstruksi dan pengawasannya.
Apakah pemasangan tersebut telah diperiksa oleh pengawas teknis? Apakah ada persetujuan dari instansi yang mengelola drainase? Siapa yang bertanggung jawab apabila pekerjaan itu menghambat aliran air atau menyulitkan pemeliharaan saluran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pihak terkait, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, tanggung jawab tidak cukup berhenti pada pekerja di lapangan. Peran kontraktor, pemilik atau pengelola jaringan, pengawas proyek, serta instansi pemberi izin perlu ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, dugaan kelalaian pengawasan maupun pelanggaran prosedur masih memerlukan pembuktian melalui dokumen proyek dan pemeriksaan instansi berwenang.
LBH BONGKAR: Got Bukan Tempat Sembarangan untuk Jaringan Kabel
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mengecam metode pemasangan yang menurutnya berpotensi mengganggu fungsi saluran drainase publik.
“Pemasangan kabel langsung ke dalam got ini jelas pelanggaran fatal. Fungsi utama drainase adalah mengalirkan air hujan untuk mencegah banjir, bukan dialihkan fungsinya menjadi ‘sampah’ kabel. Jika saluran tersumbat lumpur dan sampah akibat terhalang pipa, kawasan Jatiuwung yang rawan genangan ini yang harus menanggung akibatnya,” tegas Irwansyah.
Ia meminta pihak berwenang tidak menunggu sampai muncul persoalan di kemudian hari. Pemeriksaan lapangan, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pemasangan pipa tersebut sesuai ketentuan atau justru berpotensi merugikan kepentingan publik.
Irwansyah juga merujuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan sistem drainase dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas.
Selain itu, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar konstruksi jaringan listrik PLN, termasuk ketentuan yang disebut mengacu pada Keputusan Direksi PLN Nomor 606.K/DIR/2010.
Penerapan aturan tersebut terhadap pekerjaan di Jatake perlu diperiksa berdasarkan naskah regulasi, dokumen teknis, izin, dan kondisi aktual di lapangan.
Ancaman Genangan dan Keselamatan Tak Boleh Diabaikan
Pemasangan pipa di sekitar saluran drainase perlu diuji untuk memastikan tidak mengurangi kapasitas aliran, menghambat pembersihan, atau memicu penumpukan sedimentasi dan sampah.
Persoalan keselamatan juga tidak boleh dikesampingkan apabila jaringan tersebut berkaitan dengan kabel listrik. Spesifikasi pelindung, kondisi sambungan, tingkat perlindungan terhadap air, serta metode instalasi perlu diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten.
Belum ada hasil pemeriksaan yang membuktikan terjadinya penyumbatan atau kebocoran arus listrik di lokasi tersebut. Karena itu, potensi bahaya harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
Justru di sinilah pentingnya pengawasan: mencegah risiko sebelum menimbulkan kerugian, bukan baru bertindak setelah masyarakat menjadi korban.
PLN dan Pemkot Tangerang Jangan Saling Melempar Tanggung Jawab
LBH BONGKAR mendesak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PLN, serta Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi teknis terkait untuk segera memeriksa lokasi.
Jika pekerjaan terbukti melanggar ketentuan atau menimbulkan risiko keselamatan, Irwansyah meminta pengerjaan dihentikan sementara dan dilakukan penanganan sesuai aturan. Pihak yang terbukti bertanggung jawab juga harus dikenai tindakan sesuai kewenangannya.
“Kami meminta Dirjen Ketenagalistrikan segera turun ke lokasi, menghentikan proyek bermasalah ini, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana serta jajaran instansi pengawas yang terbukti lalai dan membiarkan pelanggaran ini terjadi,” pungkasnya.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan infrastruktur di Kota Tangerang. Fasilitas publik tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi ruang bebas untuk pekerjaan utilitas tanpa kejelasan izin, standar teknis, dan tanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak proyek maupun manajemen PLN yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut belum diperoleh.
Redaksi meminta PLN UP3 Cikokol menjelaskan apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari proyeknya, siapa kontraktor pelaksana, metode pemasangan apa yang digunakan, serta apakah terdapat izin dan pengawasan teknis yang relevan.
Pemerintah Kota Tangerang juga perlu menjelaskan apakah penggunaan ruang drainase tersebut telah mendapat persetujuan instansi berwenang dan apakah pemeriksaan lapangan akan dilakukan.
Publik berhak memperoleh kepastian: siapa yang memasang, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab jika fungsi drainase terganggu. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PLN, kontraktor pelaksana, Pemkot Tangerang, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.










