HOTELBET slot preparation.lsrs.lu
HeadlineNEWS

98 TAHUN SUMPAH PEMUDA; Skandal Pendidikan Gibran Ujian Moral Demokrasi, Apa yang Kita Wariskan kepada Pemuda Indonesia?

Oleh: Syafril Sjofyan

Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati sebuah tonggak sejarah yang amat sakral, Hari Sumpah Pemuda. Sembilan puluh delapan tahun yang lalu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul membawa satu modal utama yang melampaui sekat-sekat geografis dan kesukuan, yaitu kejujuran intelektual dan ketulusan nurani untuk bersatu demi kemerdekaan. Mereka tidak mencari jalan pintas, tidak memanipulasi aturan, dan tidak menggadaikan etika demi kekuasaan personal.

Refleksi menjelang satu abad ikrar bersejarah tersebut, lanskap politik kontemporer Indonesia justru menyajikan pemandangan yang kontradiktif. Keterlibatan generasi muda dalam pucuk kepemimpinan nasional seorang pemuda Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang secara luas dinilai mengalami cacat etika berat telah menorehkan catatan kelam bagi sejarah pemuda Indonesia.

Hari ini makna tersebut dirusak oleh praktik-praktik kepemimpinan yang tidak jujur sejak dalam proses pencalonannya, maka esensi dari perjuangan para pendahulu kita terancam sirna. Pemuda sejati tidak lahir dari karpet merah kekuasaan yang dipaksakan, melainkan dari proses yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi konstitusi.

Perubahan ketentuan mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan kontroversi luas karena adanya hubungan keluarga antara Gibran dan Presiden Joko Widodo ketika itu, serta karena Ketua Mahkamah Konstitusi saat proses tersebut berlangsung, Anwar Usman, merupakan paman Gibran melalui hubungan perkawinan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut. Fakta ini menimbulkan persoalan serius mengenai konflik kepentingan, etika kekuasaan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi. Persoalannya bukan semata-mata usia, melainkan integritas

Pemuda Indonesia memiliki hak yang sama untuk bercita-cita, berkompetisi, dan mengambil bagian dalam pemerintahan. Banyak anak muda yang memiliki kapasitas intelektual, keberanian, integritas, dan pengabdian yang layak memperoleh kesempatan memimpin bangsa. Akan tetapi, kesempatan yang sama tidak boleh berubah menjadi keistimewaan bagi mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Kepemimpinan nasional menuntut lebih dari sekadar terpenuhinya persyaratan formal. Ia membutuhkan rekam jejak, kemampuan, kejujuran, penghormatan terhadap hukum, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada rakyat. Dalam demokrasi yang sehat, jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai hadiah keluarga. Kekuasaan bukan warisan yang dapat dialihkan melalui pengaruh politik. Negara bukan milik satu keluarga, satu kelompok, ataupun satu dinasti.

Kontroversi pencalonan Gibran menjadi pelajaran penting bagi generasi muda Indonesia. Bukan karena seorang anak muda menduduki jabatan tinggi, melainkan karena proses yang mengantarkannya ke jabatan tersebut dengan, konflik kepentinganndan standar etik kekuasaan.

Kejujuran, Fondasi yang Tidak Boleh Ditawar

Dalam perjalanan menuju kepemimpinan, kejujuran harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditukar dengan kemenangan politik. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pemenuhan persyaratan setiap calon pejabat publik. Dokumen, prosedur, dan dasar hukum yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks Gibran, ketidakjujuran merupakan penghinaan kepada bangsa, karena persyaratan pencalonan dan dokumen pendidikan setara SMA tidak ditemukan sesuai Keputusan MK pada tanggal 6 Oktober 2026. Sebagai akibatnya banyaknya tuntutan masyarakat agar DPR RI segera memproses tindak lanjut secara politik sesuai konstitusi pasal 7a, b dan 8 melalui semangat ikrar Sumpah Pemuda harus secepatnya di tuntaskan dan tidak boleh diabaikan.

Sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang berhasil menduduki kursi kepemimpinan, melainkan juga bagaimana jabatan itu diperoleh, bagaimana kekuasaan dijalankan, dan apakah kepentingan rakyat benar-benar diutamakan. Kejujuran tidak boleh menjadi slogan dalam pidato, tetapi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kepentingan keluarga dan kekuasaan.

Tuntutan pemakzulan wapres Gibran bukanlah penolakan terhadap pemuda. Justru sebaliknya, tuntutan tersebut merupakan *upaya menjaga agar masa depan generasi muda tidak dibangun di atas pembenaran terhadap konflik kepentingan, pengabaian etika, ketidakjujuran atau standar ganda dalam penegakan hukum*.

Indonesia memiliki jutaan pemuda yang bekerja keras, belajar dengan keterbatasan, membangun usaha dari nol, mengabdi di daerah terpencil, dan berjuang memperoleh kesempatan melalui kemampuan mereka sendiri. Mereka tidak memiliki akses istimewa kepada pusat kekuasaan. Mereka hanya memiliki harapan bahwa negara akan memberikan kesempatan yang adil.

Apa yang akan kita katakan kepada mereka jika masyarakat memperoleh kesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan lebih menentukan daripada kompetensi dan integritas? Apa arti meritokrasi jika kesempatan tidak diberikan secara setara? Apa arti pendidikan karakter jika kejujuran hanya menjadi materi pelajaran, sementara perilaku elite tidak menunjukkan keteladanan yang sepadan?

Apa arti Sumpah Pemuda jika persatuan hanya dimaknai sebagai kewajiban rakyat untuk menerima keputusan penguasa, tanpa ruang untuk mengkritik dan mengoreksi penyimpangan. Kita tidak boleh mengajarkan kepada generasi muda bahwa tujuan menghalalkan segala cara. Kita tidak boleh menanamkan keyakinan bahwa selama jabatan berhasil diraih, proses untuk mencapainya tidak lagi penting.

Pemuda yang hebat bukanlah pemuda yang mampu menembus segala batas demi memperoleh jabatan. Pemuda yang hebat adalah pemuda yang mampu mencapai cita-cita tanpa mengorbankan kejujuran, keadilan, dan kehormatan bangsa.

Pada peringatan 28 Oktober 2026 ini, kita perlu mengembalikan Sumpah Pemuda ke tempat yang semestinya, bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ukuran moral bagi setiap warga negara, terutama mereka yang memegang kekuasaan.

Sumpah Pemuda mengajarkan kehormatan Indonesia, dan kehormatan itu hanya dapat dijaga apabila hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, lembaga negara bekerja secara independen, serta pemimpin bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya.

Karena itu, pemerintah, DPR, partai politik, lembaga peradilan, dan seluruh penyelenggara negara harus memastikan bahwa setiap proses politik berjalan dengan penghormatan terhadap konstitusi, etika, dan prinsip kesetaraan. Para pemuda pun harus berani mengawasi kekuasaan. Mereka tidak boleh menjadi penonton yang diam ketika integritas demokrasi dipertaruhkan.

Kita tidak ingin generasi muda mewarisi demokrasi yang hanya menyisakan prosedur, tetapi kehilangan keadilan. Kita tidak ingin mereka tumbuh dalam budaya politik yang menganggap kedekatan dengan kekuasaan lebih penting daripada kemampuan. Kita juga tidak ingin mereka percaya bahwa kejujuran dapat dikorbankan selama seseorang berhasil mencapai puncak jabatan.

Persoalan yang mengiringi pencalonan Gibran harus menjadi pelajaran bagi bangsa ini, demokrasi memerlukan aturan yang adil, lembaga yang berintegritas, dan pemimpin yang jujur serta memiliki tanggung jawab moral.

Bandung, 28 Oktober 2026
 Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air

Related Posts

1 of 983