TANGERANG – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) pada UPT Pemasyarakatan dikukuhkan setiap tahunnya. Tujuan pengukuhan tersebut tidak lain untuk meningkatkan kepatuhan yang akan mengurangi gangguan Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib) pada lingkungan pemasyarakatan.
Pada Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, setiap UPT Pemasyarakatan yang di bawah naungannya memiliki Tim SATOPS PATNAL sendiri yang pada muaranya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 18 Oktober 2021.
Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi dari SATOPS PATNAL, Kanwil Kemenkumham Banten mengadakan Workshop Penguatan SATOPS PATNAL Pemasyarakatan Wilayah Banten bagi UPT Se-Tangerang Raya.
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan ini. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta, beserta jajaran SATOPS PATNAL; serta seluruh Kepala UPT Pemasyarkatan Se-Tangerang Raya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Nirhono Djatmokoadi, workshop dipaparkan oleh Kasubdit Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sapto Winarno.
Dalam paparannya, Sapto Winarno memaparkan Integritas, Profesionalitas, Sinergitas sebagai syarat menuju kesempurnaan (Tri Cakti Abhinaya) juga menjelaskan tugas dan fungsi SATOPS PATNAL. Kegiatan ini sendiri juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di jajaran pemasyarakatan.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Kadek Anton Budiharta berharap para anggota SATOPS PATNAL bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik.
“Harapan kami tentu agar para SATOPS PATNAL bisa menambah pengetahuan terkait tugas dan fungsinya,” kata Kadek Anton Budiharta. (Dede).