SERANG – Rutan Kelas IIB Serang kembali melaksanakan Deteksi Dini dengan melakukan razia insidentil pada warga binaan pemasyarakatan dengan Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.

Kepala Rutan Serang Dodi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil terhadap kamar hunian laki-laki no. 7 di lingkungan blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang.

“Kegiatan ini Dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan beserta Regu Pengaman dan staf Pengamanan sebanyak 7 orang penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Baca Juga

Adapun Barang- barang yang ditemukan diantaranya 2 buah Sendok Stainless, 3 buah alat Cukuran, 1 buah kaca cermin, 1 buah pinset, 1 buah gunting kuku. (Dede).