JAKARTA – Sejumlah gubernur yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 di atas rata-rata nasional dipastikan kena semprot Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau para gubernur untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata hanya sebesar 1,09 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam merespons para gubernur yang menetapkan UMP 2022 tak sesuai aturan.
Langkah pertama ialah, dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri menyikapi penetapan UMP yang tidak sesuai aturan.
“Menyikapi keputusan Gubernur yang menetapkan UMP tidak sesuai PP 36, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat secara langsung kepada para gubernur untuk menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat kepada Gubernur (tersebut) dengan menjelaskan kembali tentang ketentuan upah minimum dalam PP 36. Dan mohon agar tetap comply (mematuhi) pada PP 36,” terangnya.
Terakhir, pihaknya akan memperkuat pengawasan untuk memastikan pelaksanaan UMP 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Yakni, sesuai PP Nomor 36,” tutupnya. (Dede).