NEWS

Ahli Presiden: Penempatan MBG dalam Anggaran Pendidikan Harus Penuhi Parameter Konstitusional

PUSARAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi Presiden serta DPR pada Rabu (1/7/2026). Kedua pihak menghadirkan Ahli dan Saksi untuk menyampaikan keterangan terhadap Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Sunny Ummul Firdaus menjadi Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah. Dia mengatakan konstitusionalitas penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan harus memenuhi parameter konstitusional, yaitu memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.

“Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif,” ujar Sunny di Ruang Sidang Pleno MK.

Dia menegaskan konstitusionalitas penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi parameter pembatas. Pertama, lanjut Sunny, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang dapat menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan.

Ketiga, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi. Kelima, program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen tanpa substansi pendidikan.

Selanjutnya, guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional. Pendekatan ini untuk melihat tujuan, sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik klasifikasi belanja pemerintah secara internasional.

Dalam Classification of the Functions of Government (COFOG) yang digunakan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), belanja pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana. COFOG membagi belanja pemerintah ke dalam kelompok fungsi, salah satunya fungsi pendidikan.

Di dalam fungsi pendidikan tersebut, COFOG tidak hanya mencakup jenjang pendidikan formal seperti pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, namun juga memuat subfungsi “subsidiary services to education” atau layanan penunjang pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik klasifikasi anggaran internasional, pendidikan tidak selalu dipahami secara sempit sebagai kegiatan pengajaran di ruang kelas.

Fungsi pendidikan juga dapat mencakup layanan penunjang yang memungkinkan peserta didik memperoleh manfaat pendidikan secara efektif. Dengan demikian, ukuran konstitusional yang lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana program, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan fungsional, langsung, dan rasional dengan peserta didik serta penyelenggaraan pendidikan.

Dalam konteks MBG, penempatan program tersebut dalam anggaran pendidikan dapat dipahami secara konstitusional hanya apabila program tersebut diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi menunjang kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta didik. Dengan konstruksi demikian, program MBG tidak diposisikan sebagai program pangan umum atau bantuan sosial semata, melainkan sebagai layanan penunjang pendidikan yang berhubungan dengan efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan.

“Penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran pendidikan tanpa batas,” kata Sunny.

Sementara itu, Saksi yang dihadirkan Presiden/Pemerintah ialah Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Kota Bekasi Arief Purnama. Menurutnya, pelaksanaan MBG di sekolahnya yang berjalan sejak Agustus 2025 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat sebanyak 1.039 orang tidak mengurangi penghasilan guru.

Dia menyebut guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan sejak program MBG berjalan, tidak ada pemotongan maupun penundaan pembayaran sama sekali. Termasuk juga penghasilan honorer/pekerja harian lepas sejumlah enam orang di satuan pendidikan tetap berjalan seperti biasanya.

Arief juga mengeklaim pelaksanaan program MBG di sekolahnya tidak mengganggu jam belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar baik jumlah jam pelajaran per minggu, susunan kurikulum, dan jadwal mengajar guru di sekolahnya tidak mengalami perubahan sejak adanya program MBG karena MBG tidak disiapkan oleh guru, tetapi staf tata usaha.

“Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saya, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari,” ucap Arief.

Related Posts

1 of 809