JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendorong Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) segera mengumumkan pendamping bagi bakal calon presiden Anies Baswedan. Dalam keyakinannya, semakin cepat nama cawapes diangkat ke publik, peluang menang dalam Pilpres 2024 lebih besar.
Seolah mengingatkan KPP, AHY menyebut risiko yang muncul jika pasangan bakal capres dan bakal cawapres tidak segera ditetapkan: waktu yang tersisa untuk konsolidasi akan semakin sempit sehingga kerja-kerja koalisi semakin rumit.
“Saya tidak ingin terlalu berandai-andai, tetapi saya kembali kepada tesis dasar logika adalah dengan semakin cepat bersatu, terintegrasi, baik sistem maupun orang per orang, maka harusnya tingkat atau kans kesuksesannya lebih baik,” kata AHY usai bersilaturahim dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) di Jakarta, Rabu,
AHY beralasan, Indonesia bukan negara berbentuk kontinen (daratan), melainkan kepulauan; sehingga perlu waktu yang tidak singkat untuk menemui para pemilih di berbagai daerah.
“Indonesia itu luas, bukan negara kontinental yang bisa ditempuh perjalanan darat saja, sering kali lewat udara, sering kali lewat laut, dan penduduk kita besar. Penduduk kita lebih dari 200 juta orang. Berusaha untuk mendapatkan satu persen saja, artinya memenangkan 2 juta suara,” jelasnya.
Begitu pula dengan Partai Demokrat dan anggota lain KPP, yakni Partai NasDem dan PKS. Dia mengatakan koalisi tersebut tentu memiliki harapan besar untuk menjangkau seluruh rakyat dan tidak hanya menemui masyarakat di kota-kota besar.
“Dengan demikian, perlu mesin yang bekerja dengan sangat efektif. Partai-partai politik sebagai pengusung, insyaallah, pada saatnya itu juga harus menjalankan manajemen krisis, manajemen kampanye yang juga modern, dan juga mengakar betul ke masyarakat dan konstituen kami,” kata putra pertama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan pernyataan AHY tersebut bukan bentuk desakan bagi koalisi untuk mengumumkan nama yang akan dipasangkan dengan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kekhawatiran Partai Demokrat lebih pada waktu penetapan pasangan bakal capres dan bakal cawapres, karena hal itu berpengaruh pada efektivitas kerja pemenangan untuk Pilpres 2024.
Berdasarkan data-data dan pengalaman Partai Demokrat, Herzaky menyampaikan waktu ideal untuk kerja pemenangan pilpres sekitar enam hingga delapan bulan.
“Keliling (Indonesia) itu secara saintifik, pengalaman kami enam sampai delapan bulan, karena di negara maju pun rata-rata butuh waktu enam bulan sebelum (pemilihan), mesti mengumumkan (pasangan capres-cawapres). Ini yang menjadi patokan dan pembelajaran kami,” katanya.
Herzaky menjelaskan situasi akan menjadi berbeda apabila tingkat elektabilitas Anies Baswedan, sebagaimana rilis beberapa lembaga survei, unggul jauh dari kompetitornya, yaitu Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
“Kita lihat survei saat ini, Mas Anies bukan yang terdepan, bukan paling atas, bukan unggul jauh. Kecuali, Mas Anies saat ini (tingkat elektabilitasnya) 40 persen unggul jauh dari yang lain, sehingga cawapres lebih kepada melengkapi,” jelasnya.
Menurut dia, tingkat elektabilitas tiga tokoh yang dinilai berpeluang maju sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024 tidak jauh berbeda.
Oleh karena itu, sosok bakal cawapres dapat digunakan untuk mendongkrak perolehan suara saat pilpres yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)