JAKARTA – Politikus Gerindra, Arief Poyuono menilai ada pelanggaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminjam anggaran dari Bank DKI senilai Rp 1,2 triliun.
Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan kepatuhan perbankan dalam memberikan pinjaman.
“Gubernur tidak memiliki hak untuk menginstruksikan Bank DKI memberikan pinjaman kepada pihak mana pun,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Dia menyebut seorang presiden sekali pun tidak punya hak memerintahkan bank-bank BUMN untuk meminjamkan kreditnya pada institusi lain
“Ini sebuah bentuk fraud banking yang dilakukan oleh manajemen Bank DKI, sehingga OJK harus memeriksa Komisaris dan Direksi Bank DKI terkait peminjaman kreditnya,” jelasnya.
Arief menuturkan, fraud atau pelanggaran dalam proses peminjaman semakin parah apalagi jika pengunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk membangun sirkuit Formula E. (Dede).