Tangerang – Penetapan Sachrudin Sebagai Walikota Tangerang Periode 2025-2030, tidak dapat dibatalkan demi hukum, meski disengketakan oleh tim hukum pasangan Faldo – Fadhlin di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP]. Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Walikota Tangerang Terpilih, ‘Gading Simanjuntak, S.H, ‘ kepada Wartawan usai sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Serang Banten, Kamis 6 Maret 2025, yang dipimpin Ketua Sidang Majelis DKPP-RI ‘I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi’
Dalam sidang Etik Perkara No.315-PKE-DKPP/II2024, tuntutan dari kuasa hukum Faldo-Fadhlin selaku pihak pengadu/pelapor meminta kepada sidang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Bawaslu selaku teradu/terlapor bukanlah pemberhentian Walikota Tangerang yang telah dilantik pada Tanggal 20 Februari 2025.
Saat sidang, pengadu atau pelapor tidak hadir, sedangkan seluruh pihak teradu maupun pihak terkait, menunjukkan itikad baik untuk hadir meski disela-sela kesibukan jadwal, H. Sachrudin sebagai Walikota. Turut hadir KPU Banten Munawar, KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah ,Badrul Munir dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, beserta seluruh anggota Bawaslu Kota Tangerang sebagai para teradu.
Dipicu dari peristiwa pembagian tiket nonton gratis oleh H. Sachrudin sebagai ketua Askot PSSI Kota Tangerang tertanggal 24 september 2024. Yang selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang pada 2 Oktober 2025 sebelum dimulainya masa kampanye. Pengaduan tersebut dianggap sebagai dugaan tindak pidana Pemilu atau dugaan pelanggaran etik terhadap komisioner Bawaslu Kota Tangerang yang menghentikan laporan tersebut dan tidak ditindaklanjuti.
Pasangan calon urut 3 atas nama Sachrudin dan Maryono dengan mengumpulkan 394.137 suara sah, oleh KPU Kota Tangerang ditetapkan sebagai pemenang kontes dalam Pilkada satu putaran, yang selanjutnya dilantik menjadi Walikota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang periode 2025-2030.
Gading mengungkapkan, pengaduan Tim Hukum Faldo-Fadlin ke DKPP adalah bentuk terciptanya sebuah demokrasi yang bebas. Namun terkait laporan yang disampaikan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Sachrudin dengan membagikan 2.000 tiket nonton sepakbola di Stadion Benteng Reborn, itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan secara hukum, karena dalam laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 Juncto pasal 9 ayat 5 tentang per Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.
“Pelantikan Sachtudin-Maryono sebagai Walikota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang telah sah secara Hukum. Jadi jika ada pihak yang menuduh komisioner Bawaslu Kota Tangerang tidak professional dan tidak jujur melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (3f) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menurut saya itu tidak benar, karena hasil penelusuran [temuan] Bawaslu tidak ada menemukan pelanggaran pemilu yang diadukan seperti yang dituduhkan dalam Posita Pengadu,”kata Gading.
Gading juga membenarkan keterangan Bawaslu, bahwa berdasarkan bukti bukti berupa berita acara rapat pleno Bawaslu, telah melakukan penelusuran dengan mendatangi kantor Sekretaris Askot PSSI Kota Tangerang. Sementara penyerahan tiket menonton gratis dilakukan pada 24 September 2024 sehari sebelum dilaksanakan pertandingan tiket tersebut dibagikan kepada menejemen sekolah sepak bola [SSB] berhubung hari kerja untuk menghindari tidak adanya penonton dan mereka bukanlah sebagai peserta pemilu yang memiliki hak suara serta Walikota selaku ketua Askot PSSI Kota Tangerang tujuannya memotivasi semangat anak usia dini mendukung kesebelasannya yaitu Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru.
Tanggapan dan kesimpulan tim Kuasa Hukum Sachrudin, memohon ke majelis sidang DKPP untuk menolak pengaduan pengadu seluruhnya karna tidak terbukti melanggar kode etik dan menguatkan putusan Bawaslu Kota Tangerang selaku teradu . (*)